PERSYARATAN PENDAFTARAN


PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Persyaratan Pendaftaran PPDB Sistem Online Jenjang SMP Pendaftaran  Calon  Peserta Didik  baru   SMP  dilakukan   sendiri   oleh calon  yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi;
  b. Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMP wajib menyerahkan ijazah Asli SD/MI/sederajat dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap,
  c. Menyerahkan SKHUS/SKHUN/SKHUASBN SD/MI/Sederajat asli dan fotokopi  yang telah dilegalisir 2 rangkap.
  d. Menyerahkan pas foto Calon Peserta  Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar;
       
2. Persyaratan Pendaftaran PPDB Sistem Online Jenjang SMA Pendaftaran Calon Peserta Didik baru SMA dilakukan sendiri oleh calon yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi;
  b. Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMA wajib menyerahkan ijazah SMP/MTs/Sederajat Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap,
  c. menyerahkan SKHUN SMP/MTs/Sederajat asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap.
  d. Menyerahkan pas foto Calon Peserta  Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak  2 lembar.
       
3. Persyaratan Pendaftaran PPDB Sistem Online Jenjang SMK Pendaftaran Calon Peserta  Didik baru  SMK dilakukan  sendiri  oleh calon yang telah  memenuhi persyaratan  sebagai berikut:
   a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi;
   b. Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMK wajib menyerahkan ijazah SMP/MTs/Sederajat Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap,
   c.  Menyerahkan SKHUN SMP/MTs/Sederajat asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap,
   d. Menyerahkan pas foto Calon Peserta  Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar;
   e. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada saat Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPDB Sistem Online; dan
   f. Membawa Surat Keterangan dokter yang berisikan: tidak buta warna,
       
4. Persyaratan Pendaftaran PPDB Sistem Online Jenjang SMA dan SMK. Pendaftaran Calon Peserta   Didik baru  SMA dan SMK dilakukan  sendiri  oleh calon yang telah  memenuhi persyaratan  sebagai berikut:
  a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi;
  b. Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMA/SMK wajib menyerahkan ijazah SMP/MTs/Sederajat Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap,

c. Menyerahkan SKHUN SMP/MTs/Sederajat asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap,

d. Menyerahkan pas foto Calon Peserta  Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar;

e. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada saat Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPDB Sistem Online; dan

f. Membawa Surat Keterangan dokter yang berisikan: tidak buta warna,
Get Free Updates
Follow us on:
facebook twitter gplus pinterest rss
Social Network

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar yang sopan dan tidak SARA.
Terimakasih.