PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. | Persyaratan Pendaftaran PPDB Sistem Online Jenjang SMP Pendaftaran Calon Peserta Didik baru SMP dilakukan sendiri oleh calon yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
a. | Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi; | ||
b. | Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMP wajib menyerahkan ijazah Asli SD/MI/sederajat dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap, | ||
c. | Menyerahkan SKHUS/SKHUN/SKHUASBN SD/MI/Sederajat asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap. | ||
d. | Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar; | ||
2. | Persyaratan Pendaftaran PPDB Sistem Online Jenjang SMA Pendaftaran Calon Peserta Didik baru SMA dilakukan sendiri oleh calon yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
a. | Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi; | ||
b. | Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMA wajib menyerahkan ijazah SMP/MTs/Sederajat Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap, | ||
c. | menyerahkan SKHUN SMP/MTs/Sederajat asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap. | ||
d. | Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar. | ||
3. | Persyaratan Pendaftaran PPDB Sistem Online Jenjang SMK Pendaftaran Calon Peserta Didik baru SMK dilakukan sendiri oleh calon yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
a. | Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi; | ||
b. | Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMK wajib menyerahkan ijazah SMP/MTs/Sederajat Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap, | ||
c. | Menyerahkan SKHUN SMP/MTs/Sederajat asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap, | ||
d. | Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar; | ||
e. | Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada saat Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPDB Sistem Online; dan | ||
f. | Membawa Surat Keterangan dokter yang berisikan: tidak buta warna, | ||
4. | Persyaratan Pendaftaran PPDB Sistem Online Jenjang SMA dan SMK. Pendaftaran Calon Peserta Didik baru SMA dan SMK dilakukan sendiri oleh calon yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
a. | Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi; | ||
b. | Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMA/SMK wajib menyerahkan ijazah SMP/MTs/Sederajat Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap, | ||
c. | Menyerahkan SKHUN SMP/MTs/Sederajat asli dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap, | ||
d. | Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar; | ||
e. | Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada saat Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPDB Sistem Online; dan | ||
f. | Membawa Surat Keterangan dokter yang berisikan: tidak buta warna, |
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar yang sopan dan tidak SARA.
Terimakasih.