Pagi tadi seperti biasa kita melaksanakan kegiatan yang sudah menjadi rutinitas, yaitu upacara bendera hari senin. Hanya saja upacara tadi pagi ada yang sedikit berbeda dari biasanya. Kalau dalam upacara pasti ada bapak atau ibu guru yang menjadi pembaina upacarta, namun pagi bukan bapak atau ibu guru yang menjadi pembina upacara melainkan salah satu perwakilan dari kepolisian sektor Jumantono atau perwakilan dari Polsek setempat. Hal ini memang ada tujuan yang ingin dicapai, yaitu memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMPN 2 Jumantono perihal tata tertib berkendara motor. Siswa-siswi diharapkan dan diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku (Peraturan Lalu Lintas).
Amanat pembina upacara hari senin tadi pagi adalah "Sosialisasi Tata Tertib Lalu Lintas". Namun tidak hanya mengenai itu aja, tetapi ada hal-hal lain yang juga disampaikan. Beberapa hal yang bisa penulis ingat dari isi amanat pembina upacara tadi pagi adalah sebagai berikut :
- Anak-anak sebenarnya belom berhak untuk berkendara sepeda motor karena belom cukup umur sesuai peraturan yaitu harus sudah berusia 17 tahun. Namun karena pertimbangan transportasi umum tidak ada, hal inilah yang memaksa anak-anak untuk ke sekolah dengan berkendara sepeda motor. Pihak sekolah mengizinkan dengan izin dari Polsek tentunya.
- Anak-anak wajib mematuhi tata tertib lalu lintas, diantaranya kendaraan harus lengkap dan dalam kondisi standar, contoh : knalpot harus standar tidak boleh diganti atau dibuat keras suaranya sehingga terlalu berisik, spion harus ada lengkap, kelngkapan lampu utama maupun lampu sein dan lampu belakang juga harus lengkap dan berfungsi normal.
- Anak-anak harus mengenakan helm guna melindungi kepala. Hal ini sudah menjadi peraturan bagi pengendara motor diwajibkan mengenakan helm SNI.
- Berperilaku yang santun dalam berkendara atau tidak dibolehkan ugal-ugalan di jalan karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain atau pengguna jalan yang lain.
Selain perihal berkendara disampaikan juga masalah narkoba, psikotropika dan minuman keras atau miras. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Istilah "narkoba", diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia, selain itu ada Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
- Anak-anak dilarang mengkomsumsi narkoba maupun psikotropika.
- Narkoba hanya boleh dipergunakan oleh pihak rumah sakit dan pihak yang berhak melakukan penelitian dan penembangan untuk pendidikan dan sains dibawah pengawasan Dinas Kesehatan.
- Anak-anak dilarang mengkonsumsi minuman keras atau miras.
Sebetulnya masih ada beberapa hal lagi yang disampaikan tetapi tidak ada kaitannya dengan "Sosialisasi Tata Tertib Lalu Lintas". Pada bagian akhir disampaikan kalau anak-anak wajib mematuhi peraturan di sekolah dan belajar yang rajin. Itu beberapa hal yang disampaikan pihak Polsek melalui perwakilannya dalam amanat upacara hari senin tadi pagi.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar yang sopan dan tidak SARA.
Terimakasih.